Modernisasi Atau Kafirisasi
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Sering kita mendengar kata Modern ataupun Moderrnisasi ditempat kita bersekolah,dan media media lainnya,dan kebanyakan dari orang orang menyebut bahwa Modernisasi adalah hal buruk dan dapat menghilangkan budaya ketimuran yang sopan santun.
Namun sadarkah kalian jika kata Modernisasi lah yang dapat menghilangkan kebudayaan ketimuran yang sopan santun?,Jawabannya adalah tidak!,justru modernisasi dapat menjaga adab dan sopan santun seluruh masyarakat yang ada diseluruh dunia!,lho kok bisa?,mari kita pahami apa arti kata Modernisasi terlebih dahulu!
MARI KITA CARI DI GOOGLE!!!!!
"Modernisasi adalah suatu proses transformasi dari suatu perubahan ke arah yang lebih maju atau meningkat di berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat."
Itulah arti dari modernisasi menurut website www.pengertianahli.com
Tapi,kenapa Modernisasi dihubung hubungkan dengan kerusakan,kehancuran,masyarakat yang semakin meninggalkan adab dan segala peninggalan yang baik dan sesuai syariat oleh leluhur leluhur yang beragama islam
1.Modernisasi Terburuk/Kafirisasi
Modernisasi yang dapat menghancurkan segala adab pada masyarakat adalahModernisasi yang diciptakan oleh orang orang kafir,bisa kita lihat bagaimana sistem tatanan dunia yang dibuat oleh orang kafir telah menciptakan segala kejahatan dan kehancuran moral pada manusia-manusia,bisa kita lihat bagaimana dinegeri negeri kafir mayoritas dari mereka meneggak minuman keras,dan banyak sekali tempat pelacuran
2.Modernisasi Terbaik/Islamisasi
Modernisasi islam dapat benar benar membawa segala kebaikan,karna modernisasi ini melibatkan perubahan sistem disegala aspek kehidupan,dari makan,tidur,bersosialisasi,perdagangan,bahkan berpolitik,sebagai bukti bahwa Islamisasi dapat memberikan perubahan yang lebih maju dalam hal moral dan ekonomi adalah:
Pelopor
Kesehatan(Rumah Sakit Pertama)
Bahkan
rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal peradaban Islam. RS pertama
dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid (705 M – 715 M). Pembangunan RS
secara masif dilakukan pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah
berdirinya RS Baghdad, di metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS
lainnya di seantero jazirah Arab.
Di berbagai
rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun dan kelas ekonomi
apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya. Tak ada pasien yang
ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal pasien laki-laki dipisah dari pasien
perempuan. Perawat pria bertugas merawat pria dan perawat wanita merawat pasien
wanita. Semua penghuni RS yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk
memenuhi kebutuhan itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi
fasilitas kamar mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan
mengharap keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.
Lagi-lagi, Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat.
Pasalnya, Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar
tahun 1100 M.
Pendidikan Kelas Dunia
Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para
khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas. Semua
universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari kaum Muslim.
Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu dirham pun.
Selama masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan
Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di
antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah
mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam.
Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di
Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di
Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing
lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika
itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan
Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn
Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.
Lagi-lagi
peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya, banyak
ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan pemimpin tertinggi
umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas
Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah
satu universitas terkemuka di dunia saat itu.
Negara Hukum
Khilafah
adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh
hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai
perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam sistem Islam,
karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat dengan aturan-aturan
Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fikih
berkembang luar biasa dalam sistem Islam.
Persamaan
di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan
persamaan hal ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri,
akan kupotong tangannya.” Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya,
meminta Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang.
Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun
anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah
maupun qadhi (hakim) setelah Rasulullah saw. wafat. Khalifah Ali bin
Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah
dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan
bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi.
Islam
tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan asumsi harus
dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menunjang.
Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika
memang terbukti bersalah. Rasulullah saw. menegaskan hal ini dengan
memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti
hukumannya) jika masih ada syubhat (keraguan di dalamnya). Tidak aneh
jika pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting.
Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan,
sumpah, kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa
tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus zina
harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung terjadinya
persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa seseorang berzina namun
tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi qadzaf(tuduhan
palsu).
Yang
tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi zawâjir(pencegah).
Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh
akan dikenai qishash (hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina
dihukum rajam sampai mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum
pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak
sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.
Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus
dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang di dunia akan
menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan dirinya dari hukuman
Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz al-Aslami
dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw.
untuk meminta hukuman. Semua ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah
SWT. Hukuman semacam ini tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular
maupun Timur komunis, baik dulu maupun sekarang.
"Website Rujukan"
Kritik,Saran dan Pertanyaan para pengunjung sangat berharga bagi kami
Jika ingin mengirimkan pertanyaan silahkan kirim ke PAGE official kami yang berada di Facebook yang ada dibawah ini
Taman Syariah Official Facebook Page
Kritik,Saran dan Pertanyaan para pengunjung sangat berharga bagi kami
Jika ingin mengirimkan pertanyaan silahkan kirim ke PAGE official kami yang berada di Facebook yang ada dibawah ini
Taman Syariah Official Facebook Page







0 comments