Wednesday, February 1, 2017

Modernisasi Atau Kafirisasi


Modernisasi Atau Kafirisasi




Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

       Sering kita mendengar kata Modern ataupun Moderrnisasi ditempat kita bersekolah,dan media media lainnya,dan kebanyakan dari orang orang menyebut bahwa Modernisasi adalah hal buruk dan dapat menghilangkan budaya ketimuran yang sopan santun.
       Namun sadarkah kalian jika kata Modernisasi lah yang dapat menghilangkan kebudayaan ketimuran yang sopan santun?,Jawabannya adalah tidak!,justru modernisasi dapat menjaga adab dan sopan santun seluruh masyarakat yang ada diseluruh dunia!,lho kok bisa?,mari kita pahami apa arti kata Modernisasi terlebih dahulu!
     MARI KITA CARI DI GOOGLE!!!!!


"Modernisasi adalah suatu proses transformasi dari suatu perubahan ke arah yang lebih maju atau meningkat di berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat."

Itulah arti dari modernisasi menurut website www.pengertianahli.com

Tapi,kenapa Modernisasi dihubung hubungkan dengan kerusakan,kehancuran,masyarakat yang semakin meninggalkan adab dan segala peninggalan yang baik dan sesuai syariat oleh leluhur leluhur yang beragama islam

1.Modernisasi Terburuk/Kafirisasi

Modernisasi yang dapat menghancurkan segala adab pada masyarakat adalahModernisasi yang diciptakan oleh orang orang kafir,bisa kita lihat bagaimana sistem tatanan dunia yang dibuat oleh orang kafir telah menciptakan segala kejahatan dan kehancuran moral pada manusia-manusia,bisa kita lihat bagaimana dinegeri negeri kafir mayoritas dari mereka meneggak minuman keras,dan banyak sekali tempat pelacuran

2.Modernisasi Terbaik/Islamisasi

Modernisasi islam dapat benar benar membawa segala kebaikan,karna modernisasi ini melibatkan perubahan sistem disegala aspek kehidupan,dari makan,tidur,bersosialisasi,perdagangan,bahkan berpolitik,sebagai bukti bahwa Islamisasi dapat memberikan perubahan yang lebih maju dalam hal moral dan ekonomi adalah:

Pelopor Kesehatan(Rumah Sakit Pertama)
Bahkan rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal peradaban Islam. RS pertama dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid (705 M – 715 M). Pembangunan RS secara masif dilakukan pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah berdirinya RS Baghdad, di metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS lainnya di seantero jazirah Arab.
Di berbagai rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun dan kelas ekonomi apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya. Tak ada pasien yang ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal pasien laki-laki dipisah dari pasien perempuan. Perawat pria bertugas merawat pria dan perawat wanita merawat pasien wanita. Semua penghuni RS yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan mengharap keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.
Lagi-lagi, Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat. Pasalnya, Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar tahun 1100 M.

Pendidikan Kelas Dunia
Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas. Semua universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari kaum Muslim. Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu dirham pun.
Selama masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam. Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.
Lagi-lagi peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya, banyak ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat itu.

Negara Hukum
Khilafah adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat dengan aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fikih berkembang luar biasa dalam sistem Islam.
Persamaan di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan persamaan hal ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya.” Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya, meminta Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang. Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah maupun qadhi (hakim) setelah Rasulullah saw. wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi.
Islam tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan asumsi harus dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menunjang. Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah saw. menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada syubhat (keraguan di dalamnya). Tidak aneh jika pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus zina harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung terjadinya persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi qadzaf(tuduhan palsu).
Yang tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi zawâjir(pencegah). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dikenai qishash (hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina dihukum rajam sampai mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.
Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan dirinya dari hukuman Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk meminta hukuman. Semua ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah SWT. Hukuman semacam ini tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular maupun Timur komunis, baik dulu maupun sekarang.


"Website Rujukan"

Kritik,Saran dan Pertanyaan para pengunjung sangat berharga bagi kami
Jika ingin mengirimkan pertanyaan silahkan kirim ke PAGE official kami yang berada di Facebook yang ada dibawah ini

Taman Syariah Official Facebook Page

0 comments