Kewajiban untuk taat kepada penguasa (ulil amri) adalah hal yang sudah umum diketahui umat Islam, kewajiban ini tetap berlaku baik mereka senang dengan penguasa ataupun tidak, baik penguasanya adil maupun dzalim. Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, misalnya dalam shahih al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda,
مَنْ
رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ
الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلّاَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang
siapa melihat sesuatu yang dibenci (tidak disukai) dari pemimpinnya, hendaklah
ia bersabar atasnya. Sebab, barang siapa memisahkan diri dari jamaah[1] satu
jengkal lantas mati, itu adalah kematian jahiliah.”
<!--more-->
<!--more-->
Atau
juga sabda beliau:
إِنَّكُمْ
سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا. قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا،
يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ، وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ
“Sesungguhnya
sepeninggalku, kalian akan melihat sikap (penguasa) yang mementingkan diri
sendiri[2] dan
banyak perkara yang kalian mengingkarinya.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami (kalau itu
terjadi), wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah hak mereka dengan
baik dan mohonlah hak kalian kepada Allah.” (HR. al Bukhari dan Muslim,
lafadznya menurut al Bukhari)
Imam
An-Nawawi (w. 676H) ketika menjelaskan hadits ini berkata:
وَفِيهِ
الْحَثُّ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ الْمُتَوَلِّي ظَالِمًا عَسُوفًا
فَيُعْطَى حَقَّهُ مِنَ الطَّاعَةِ وَلَا يُخْرَجُ عَلَيْهِ وَلَا يُخْلَعُ بَلْ يُتَضَرَّعُ
إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي كَشْفِ أَذَاهُ وَدَفْعِ شَرِّهِ وَإِصْلَاحِهِ
“Dalam hadits ini
ada anjuran
untuk selalu mendengar dan taat, meskipun pemimpinnya zalim dan sangat aniaya, maka (tetaplah)
diberikan ketaatan yang menjadi haknya, tidak keluar dari ketaatan kepada nya,
dan tidak melepaskan (bai’at) darinya, namun (hendaklah) memohon dg merendah
diri kepada Allah Ta’ala agar menyingkirkan gangguannya, menolak keburukannya
dan memperbaikinya”. (Syarh Shahih Muslim, 12/233)[3]
Batas Ketaatan
Hanya
saja, ketaatan kepada pemimpin (penguasa) tersebut ada batasannya. Batasannya
tidak lain adalah: pertama, bukan
dalam perkara kemaksiyatan, kedua penguasa/pemimpin tersebut tidak
melakukan kekufuran yang nyata atau mengubah pilar-pilar Islam, ketiga,
dalam kasus al hukkâm (penguasa yang punya hak untuk melakukan
legislasi), dia tidak kehilangan salah satu dari syarat-syarat in’iqad
(syarat pengangkatan).
Tentang
batasan pertama, Rasulullah saw bersabda,
لاَ
طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak
ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah
dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. al Bukhari).
Terkait
batasan kedua, dalam Shahih al Bukhari, dari Ubadah bin Shamit r.a, terkait bai’at,
beliau berkata:
وَأَنْ لاَ
نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ
مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
"…agar kami tidak
merebut kekuasaan dari pemiliknya, (Beliau saw berkata) kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas, dan kalian memiliki bukti
dari Allah tentangnya."
Juga
riwayat Ummu Salamah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
سَتَكُوْنُ
أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ
سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ. قَالُواْ: أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ؟ قال:
لاَ، مَا صَلَّوْا
"Akan ada para pemimpin,
lalu kalian mengetahui (perbuatan munkar
mereka) dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa mengetahui, maka dia telah
terbebas (dari dosa dan siksa). Dan barangsiapa mengingkari, maka dia telah
selamat. Tapi barangsiapa ridha dan mengikuti (maka dia tidak terbebas dan
tidak selamat)." Para sahabat berkata: "Tidakkah kami memerangi
mereka?" Beliau berkata: "Tidak, selama mereka masih shalat." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi
menjelaskan:
أَنَّهُ لَا
يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَى الْخُلَفَاءِ بمجرد الظلم أو الفسق مالم يغيروا شيئا من قواعد
الإسلام
Bahwasanya tidak boleh
keluar dari keta’atan kepada para khalifah hanya karena kedzaliman dan
kefasikan mereka saja, selama mereka tidak merubah sesuatu dari dasar-dasar
Islam. (Imam An Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 12/243). [4]
Begitu juga ketika menjelaskan hadits
«إِنْ أُمِّرَ
عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ، يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ
اللهِ تَعَالَى، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا»
"Sekalipun kalian dipimpin oleh
seorang hamba (budak) yang terpotong (hidung, telinga dan pinggir bibirnya) -namun
saya (Yahya bin Hushain) mengira dia (Ummul Hushain) berkata; (budak) hitam-
tetapi dia memimpin dengan Kitabullah, maka dengarkan dan taatilah
dia." (HR. Muslim).
Imam an Nawawi berkata:
قَالَ الْعُلَمَاءُ
مَعْنَاهُ مَا دَامُوا مُتَمَسِّكِينَ بِالْإِسْلَامِ وَالدُّعَاءِ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ
تَعَالَى عَلَى أَيِّ حَالٍ كَانُوا فِي أَنْفُسِهِمْ وَأَدْيَانِهِمْ وَأَخْلَاقِهِمْ
وَلَا يُشَقُّ عَلَيْهِمُ الْعَصَا بَلْ إِذَا ظَهَرَتْ مِنْهُمُ الْمُنْكَرَاتُ وُعِظُوا
وَذُكِّرُوا
“Para ‘ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah selama
pemimpin itu berpegang teguh kepada Islam dan menyeru kepada kitabullah ta’ala,
bagaimanapun kondisi (fisik mereka), keberagamaan mereka, dan perangai mereka,
janganlah mereka (umat Islam) memberontak, akan tetapi jika nampak kemungkaran
dari mereka (pemimpin), mereka dinasehati dan diingatkan”
(Syarh Shahih Muslim, 9/47).
Sekilas memang ada kontradiksi, bagaimana bisa dikatakan “selama
pemimpin itu berpegang teguh kepada Islam dan menyeru kepada kitabullah ta’ala”,
dengan kalimat “bagaimanapun kondisi keberagamaan mereka dan perangai
mereka” padahal tidaklah itu berkontradiksi. Kalimat pertama menunjukkan bahwa dalam
mengatur negara, mereka masih menjadikan Islam dan kitabullah sebagai rujukan,
sementara kalimat kedua menunjukkan prilaku mereka secara pribadi atau terkait
rakyat namun tidak ada kekufuran yang nyata, sebagaimana hadits-hadits dan
penjelasan sebelumnya.
Sebagai contoh, seorang pemimpin, walaupun dia pernah kedapatan
mabuk, tetaplah wajib ditaati perintahnya asalkan dia masih memberlakukan
hukum-hukum Allah swt, dan perintahnya tidak menyuruh berbuat kemaksiyatan.
Berbeda halnya dengan pemimpin yang menghalalkan khamr (miras) dan
melegalkannya, walaupun dia tidak pernah meminumnya, maka gugur kewajiban taat
kepadanya, bahkan dalam kondisi seperti ini dia wajib dipecat, karena menghalalkan
yang jelas haram menyebabkannya jatuh kepada kekafiran. [5]
Oleh karena itu dengan tegas Al-Atsari dalam kitab Al-Wajîz
fî ‘Aqîdah As-Salaf Ash-Shâlih Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ’ah menyatakan:
وأما من عطل
منهم شرع الله ولم يحكم به وحكم بغيره؛ فهؤلاء
خارجون عن طاعة المسلمين فلا طاعة لهم على الناس؛ لأنهم ضيعوا مقاصد الإمامة التي من
أجلها نُصبوا واستحقوا السمع والطاعة وعدم الخروج
Adapun, siapa saja diantara
mereka (penguasa) yang memberhentikan syari'at Allah swt, dan tidak berhukum
berdasarkan syari'at Allah (tapi) berhukum dengan selain hukum Allah swt, maka
mereka itu tidak berlaku ketaatan kaum muslimin (kepada mereka), tidak ada kewajiban ta'at bagi kaum muslimin
terhadap mereka, karena mereka telah menghilangkan tujuan dari imamah (yaitu menerapkan
syari'at),
dimana untuk itulah mereka diangkat dan diberikan ketaatan dan kepatuhan
terhadap mereka, serta (karena itulah) tidak boleh keluar (dari ketaatan).[6]
Sedangkan batasan ketiga, yakni penguasa tidak kehilangan
syarat-syarat ‘in’iqad, jika
penguasa menjadi gila, atau tertawan musuh sehingga dia dipaksa mengikuti
kemauan musuh, atau dia menjadi kafir, maka tidak wajib lagi mentaatinya.
Adapun syarat-syarat in’iqad yang lainnya ada perincian yang lebih detil.
Imam an Nawawi (w. 676H) mengutip
pernyataan Qadli Iyadl (w. 544H) yang berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَةَ
لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ
"Para ulama telah
sepakat (ijma') bahwa kepemimpinan tidak sah diberikan kepada orang kafir, dan
mereka juga sepakat bahwa seandainya terjadi kekufuran atasnya, maka ia wajib
dipecat". (Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 12/229, Maktabah
Syamilah).
Wajib Ta’at, Namun Wajib Pula Meluruskan
Jika seorang
pemimpin masih menjalankan hukum-hukum Allah, merujuk kepada kitabullah dalam
mengatur berbagai urusan, namun mereka melakukan kedzaliman yang tidak
mengeluarkan mereka dari Islam, maka umat disamping ta’at dalam perkara yang bukan
maksiyat juga punya kewajiban besar untuk megingatkannya.
Jika yang
disampaikan hanya mementingkan ketaatan saja tanpa membahas sisi ini, maka pada
dasarnya sama dengan menjerumuskan penguasa, mendorong mereka menjadi
Fir’aun-Fir’aun gaya baru.
Ketika
seseorang tidak melakukan pengingkaran, justru menunjukkan keridhaan maka sikap
ini pada hakikatnya telah mencelakakan diri sendiri, mencelakakan penguasa
dzalim tersebut hingga mereka senang bergelimang dg kedzalimannya, dan lebih
dari itu berarti pula menghancurkan tatanan kehidupan bermasyarakat.
Merusak diri
sendiri, karena sebagaimana sabda Rasulullah dari Ummu Salamah sebelumnya,
dalam hal ini Imam an Nawawi[7]
menjelaskan:
Ungkapan “Barangsiapa mengetahui, maka dia telah
terbebas” maksudnya adalah:
فَمَنْ
عَرَفَ الْمُنْكَرَ وَلَمْ يَشْتَبِهْ عَلَيْهِ فَقَدْ صَارَتْ لَهُ طَرِيْقُ
الْبَرَاءَةِ مِنْ إثْمِهِ وَعُقُوبَتِهِ بِأَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ أَوْ
بِلِسَانِهِ فَإنْ عَجِزَ فَلْيَكْرَهُه بِقَلْبِهِ
"Barangsiapa
mengetahui kemunkaran dan tidak meragukannya (bahwa itu benar-benar munkar),
maka itu telah menjadi jalan baginya menuju kebebasan dari dosa dan hukuman
karena dia dapat merubahnya dengan tangannya atau lisannya. Dan jika dia tidak
mampu, hendaklah dia membencinya dengan hatinya."
Adapun ungkapan “Tapi barangsiapa ridha dan mengikuti (dia
tidak terbebas dan tidak selamat)”, maksudnya:
ولَكِنَّ الْإِثْمَ وَالْعُقُوبَةَ عَلَى مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ وَفِيهِ دَلِيلٌ
عَلَى أَنَّ مَنْ عَجَزَ عَنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ لَا يأثم بمجرد السكوت بل إنما
يأثم بالرضى به أو بأن لا يَكْرَهَهُ بِقَلْبِهِ أَوْ بِالْمُتَابَعَةِ عَلَيْهِ
“Akan tetapi dosa dan sanksi adalah bagi siapa yang ridho dan
mengikuti (penyimpangan penguasa), dan disini ada dalil bahwa orang yang tidak
punya kemampuan menghilangkan kemungkaran tidaklah dia berdosa dengan
diamnya semata, akan tetapi dia berdosa dengan ridhonya dia atau dengan
tidak membenci kemungkaran itu dg hati atau dengan mengikutinya.
(Syarh Shahih Muslim, 12/243).
Mendiamkan
kemungkaran, apalagi kemungkaran penguasa, sama artinya dengan membiarkan
tenggelamnya masyarakat. Rasulullah menyatakan:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْمُدْهِنِ
فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فِي الْبَحْرِ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ
أَعْلَاهَا وَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا يَصْعَدُونَ
فَيَسْتَقُونَ الْمَاءَ فَيَصُبُّونَ عَلَى الَّذِينَ فِي أَعْلَاهَا فَقَالَ الَّذِينَ
فِي أَعْلَاهَا لَا نَدَعُكُمْ تَصْعَدُونَ فَتُؤْذُونَنَا فَقَالَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا
فَإِنَّا نَنْقُبُهَا مِنْ أَسْفَلِهَا فَنَسْتَقِي فَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ
فَمَنَعُوهُمْ نَجَوْا جَمِيعًا
"Perumpamaan
mereka yang menegakkan hukum dan berjalan di atasnya adalah bagaikan suatu kaum
yang berada di atas perahu di tengah hamparan lautan yang luas. Sebagian dari
mereka bertempat di atasnya dan sebagian yang lain berada di bawah. Mereka yang
berada di bawah apabila membutuhkan air, maka mereka akan naik ke atas lalu
menimba air sehingga mengganggu mereka yang berada di atas. Maka orang-orang
yang berada di atas pun berkata, 'Kami tidak akan membiarkan kalian naik ke
atas sehingga kalian menyusahkan kami.' Sedangkan mereka yang berada di bawah
juga berkata, 'Kalau begitu, maka kami akan membuat lubang di bawah sehingga
memudahkan kami untuk mengambil air.' Maka apabila mereka mencegahnya, niscaya
mereka semua akan selamat. Namun bila mereka meninggalkannya, niscaya mereka
semua akan tenggelam." (HR. at Tirmidzi, ia berkata; Ini adalah hadits
hasan shahih).
Oleh sebab itu, kita melihat
betapa para ‘ulama dahulu begitu perhatian terhadap perkara kemungkaran
penguasa ini, walaupun kemungkarannya tidak sampai mengeluarkan penguasa dari
Islam. Bahkan sikap mereka bisa berujung pada kesulitan dan siksaan dari
penguasa, padahal penguasa yang mereka nasehati adalah penguasa yang menjadikan
kitabullah dalam mengatur kehidupan bernegara. Imam an Nawawi sampai diusir
gara-gara mengkritik kebijakan negara yang memungut biaya jihad ke rakyata
jelata yang susah, padahal itu untuk jihad, bukan untuk plesiran!. Allaahu A’lam.
[MTaufikNT]
[1]
Jama’ah di sini adalah jama’ah kaum muslimin, yakni negara yang melingkupi kaum
muslimin, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
[2]
Yakni mementingkan diri sendiri dalam urusan harta dari baitul mal. Imam an
Nawawi:
وَتَقَدَّمَ قَرِيبًا ذِكْرُ اللُّغَاتِ الثَّلَاثِ
فِي الْأَثَرَةِ وَتَفْسِيرِهَا وَالْمُرَادُ بِهَا هُنَا اسْتِئْثَارُ الْأُمَرَاءِ
بِأَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ
[5]
Berbeda halnya jika dia terpaksa dan
tidak ridho dengan aturan kufur, maka tidak jatuh kedalam kekafiran.
[6]
Al-Wajîz fî ‘Aqîdah As-Salaf Ash-Shâlih Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ’ah, 1/162.
Maktabah Syâmilah.
Imam Ibnu Katsir bahkan pernyataannya
lebih tegas lagi:
ينكر تعالى على من خرج
عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء
والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند
من شريعة الله، ... ومن فعل ذلك منهم فهو
كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله، فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير
Allah mengingkari
siapa-siapa saja yang tidak menerapkan hukum Allah swt yang jelas, yang
mencakup setiap kebaikan dan mencegah
dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat,
hawa nafsu, dan istilah-istilah yang ditetapkan oleh manusia tanpa bersandar
kepada syari'at Allah swt. ... dan siapa saja melakukan hal tersebut diantara
mereka maka ia telah kafir wajib diperangi
hingga kembali menerapkan hukum Allah swt dan Rasul-Nya saw, maka tidak boleh
berhukum kepada selain hukum Allah swt, baik sedikit maupun banyak… (ini
jika menerapkan hukum selain syari’ah Allah dan menghalalkan berhukum dengan
hukum tersebut, senang dan ridho dengan hukum tersebut)







0 comments