Banyak yang menyangka bahwa tidak menjadikan khabar ahad sebagai hujjah dalam perkara aqidah berarti mengingkari khabar ahad tersebut jika terkait masalah akidah. Padahal makna sebenarnya adalah:
- Dalil akidah haruslah meyakinkan atau dalil yang bersifat pasti
- Dalil yang memenuhi hal tersebut adalah al-Qur`an dan hadits mutawatir dengan syarat masing-masing dari keduanya memiliki penunjukan arti yang tegas (qath’î dalâlah).
- Orang yang mengingkari dalil no 2, atau mengingkari apa yang ditunjukkannya dihukumi kafir, baik itu terkait akidah maupun hukum syara’
Sedangkan
untuk dalil yang tidak memenuhi kriteria sebagai dasar akidah, yakni khabar
ahad, maka:
- Jika shahih maka ia berfaidah dugaan kuat, sehingga perkara akidah yang dikandungnya dibenarkan dengan pembenaran yang bersifat zhanni, bukan pembenaran yang bersifat jâzim (pasti).
- Tidak boleh (haram) didustakan:
- Orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir.
Silahkan dicermati ungkapan al-Wajîz fî Ushûl al-Tasyrî’ al-Islâmî:
الْعَقِيْدَةُ وَخَبَرُ الْوَاحِدِ
ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ
لَا يُعْمَلُ بِهِ فِي الْعَقَائِدِ، وَلَيْسَ هَذَا لِأَنَّهُمْ يَرُدُّوْنَ خَبَرَ الْوَاحِدِ
أَوْ يُنْكِرُوْنَ الْعَمَلَ بِهِ، فَقَدْ ذَكَرْنَا الْاِتِّفَاقَ عَلَى وُجُوْبِ
الْعَمَلِ بِهِ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِاصْطِلَاحٍ خَاصٍّ بِهِمْ فِي الْعَقَائِدِ.
لِأَنَّهُمْ يَرَوْنَ أَنَّ الْعَقِيْدَةَ هِيَ الَّتِي تُمَيِّزُ
بَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيْمَانِ، وَمَا كَانَ كَذَلِكَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُوْنَ إِلَّا عَنْ
عِلْمٍ، وَهُوَ الْاِدْرَاكُ الْجَازِمُ الْمُطَابِقُ لِلْوَاقِعِ عَنْ دَلِيْلٍ، وَهَذَا
غَيْرُ مُتَوَفِّرٍ فِي خَبَرِ الْوَاحِدِ، لِأَنَّهُ لَا يُفِيْدُ إِلَّا الظَّنَّ،
وَمَا كَانَ كَذَلِكَ لَا يُسَمَّى عَقِيْدَةً، وَمِنْ ثَمَّ لَا يُكَفَّرُ جَاحِدُهُ
بِالْاِتِّفَاقِ.
وَالْعَقِيْدَةُ لَا تَكُوْنُ إِلَّا عَنْ عِلْمٍ، وَهَذَا لَا
يَتَوَفَّرُ إِلَّا فِي الْخَبَرِ الْقَطْعِيِّ، وَلِذَلِكَ يُحْكَمُ بِكُفْرِ مُنْكِرِ
أَيِّ جُزْئِيَّةٍ مِنْ جُزْئِيَّاتِ الْعَقِيْدَةِ، لِأَنَّهُ مُنْكِرٌ لِمَعْلُوْمٍ
لَا لِمَظْنُوْنٍ.
وَأَمَّا مَا وَرَدَ مِنْ أَخْبَارِ الْآحَادِ فِي شَأْنِ الْمُغَيَّبَاتِ،
كَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَالْحَوْضِ، وَالصِّرَاطِ، وَالشَّفَاعَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ
مِنَ الْأُمُوْرِ الْكَثِيْرَةِ الَّتِي شَحَنَتْ بِهَا كُتُبُ الْعَقِيْدَةِ عِنْدَ
الْأَشَاعِرَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ، فَيَجِبُ الْإِيْمَانُ بِهَا،
وَيُفَسَّقُ جَاحِدُهَا، لِأَنَّهُ خَبَرُ وَاحِدٍ يَجِبُ الْعَمَلُ بِمُقْتَضَاهُ.
إِلَّا أَنَّنَا لَا نَحْكُمُ بِكُفْرِ جَاحِدِهِ أَوْ مُؤَوِّلِهِ لِأَنَّهُ لَمْ
يُنْكِرْ شَيْئًا مِنَ الْعَقِيْدَةِ الثَّابِتَةِ بِالْقَوَاطِعِ.
وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ لَمْ نُكَفِّرْ الْمُعْتَزِلَةَ فِي
إِنْكَارِهِمْ لِكَثِيْرٍ مِنَ الْمُغَيَّبَاتِ وَتَأْوِيْلِهَا مِمَّا ثَبَتَ بِدَلِيْلٍ
ظَنِّيٍّ، وَإِنَّمَا حَكَمْنَا عَلَيْهِمْ بِالْفِسْقِ.
Akidah
dan Hadits Ahad
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa hadits ahad tidak digunakan dalam perkara-perkara
akidah. Itu bukan berarti karena mereka menolak
hadits ahad atau mengingkari penggunaannya. Telah kami sebutkan sebelumnya
perihal adanya konsensus (ijmak) akan wajibnya mengamalkannya. Hal itu tadi
tidak lain karena istilah khusus bagi mereka mengenai akidah.
Sebab
mereka memandang bahwa akidah merupakan perkara yang membedakan antara kufur
dan iman. Sehingga jika demikian maka ia tidak mungkin
terealisasi kecuali hanya dari keyakinan (‘ilm). Yaitu pengetahuan pasti yang
sesuai dengan realita berdasarkan dalil. Dan hal ini tidak terpenuhi dalam
hadits ahad, karena ia tidak berfaidah kecuali hanya dugaan. Jika memang
demikian maka ia tidak disebut sebagai akidah, dan untuk selanjutnya orang yang
mengingkarinya tidak dihukumi kafir menurut kesepakatan ulama.
Akidah
tidak dapat terealisasi kecuali berdasarkan keyakinan, dan ini tidak terpenuhi
kecuali pada hadits yang bersifat pasti (qaht’i). Oleh karenanya orang yang
mengingkari bagian apapun di antara bagian-bagian akidah yang ada akan dihukumi
kafir, karena ia telah mengingkari perkara yang pasti bukan perkara yang
asumtif.
Adapun
apa saja yang diriwayatkan berupa hadits ahad dalam permasalahan-permasalahan
ghaib, seperti siksa kubur, haudh, shirath, syafa’at, dan banyak perkara
lainnya yang memenuhi kitab-kitab akidah menurut asy’ariyyah dan selain mereka
di antara Ahlussunnah, maka wajib mempercayainya dan menghukumi fasik orang
yang mengingkarinya, karena ia hadits ahad yang wajib untuk diamalkan
isinya. Hanya saja kita tidak menghukumi kafir orang yang mengingkarinya atau
orang yang menakwilkannya, karena ia belum mengingkari suatu
apapun dari akidah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’i.
Berdasarkan hal
ini, kita tidak menghukumi kafir kelompok Muktazilah terkait pengingkaran
mereka terhadap banyak perkara ghaib serta penakwilannya, di antara apa-apa
yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni. Kita hanya menghukumi mereka fasik. [1]
[1] Syaikh Prof. Dr. Muhammad Hasan
Hitou. 1990. al-Wajîz fî Ushûl al-Tasyrî’ al-Islâmî. Cet. 3. (Beirut:
Mu`assasah al-Risalah). hlm. 324-326.
Beliau adalah Seorang ulama ahli Ushul bermadzhab Syafi’i, salah satu tim ahli dalam
penyusunan Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah
yang seluruhnya berjumlah 45 jilid tebal, juga salah satu pembimbing dan
penguji Prof. Dr. Ali Musthafa Ya’qub.







0 comments