Foto: Simpatisan Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta

TANGERANG – Tim campuran Polresta Bandara Soekarno Hatta, TNI dan Aviation Security mengerjakan penertiban terhadap ratusan simpatisan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang hadir ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (21/2/2018).
Ratusan simpatisan itu datang melewati jalur Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta dengan menumpang di kendaraan roda empat bak tersingkap dan truk. Beberapa di antaranya pun mengemudikan sepeda motor dan berlangsung kaki.
Pantauan Okezone, sejumlah kendaraan yang membawa simpatisan Rizieq berbaju serba putih dihentikan oleh kesebelasan gabungan. Mereka diminta guna turun dari kendaraan itu dan pulang ke lokasi tinggal masing-masing.
"Mau pada kemana ini? Habib Rizieq tidak jadi pulang hari ini, jadi bantu rekan-rekan semua dapat kembali ke rumah setiap ya," ujar di antara petugas untuk para simpatisan.
Mengetahui urusan tersebut, semua simpatisan juga turun dari kendaraan truk yang ditumpanginya. Mereka melanjutkan perjalanan dengan berlangsung kaki mengarah ke titik kumpul di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Udah separuh jalan, memang enggak jadi ke bandara tapi anda lanjutkan perjalanan ke Masjid Baitul Amal," ujar Imran di antara simpatisan Rizieq.
Tak melulu di jalur Perimeter Utara saja, semua simpatisan yang sudah tiba di dekat Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta juga diminta untuk mengajak bubar diri pulang ke lokasi tinggal masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian meyakinkan Rizieq tidak pulang ke Indonesia hari ini. Hal itu lantaran nama Rizieq tidak tercanrum dalam susunan manifes atau penumpang dalam 7 jadwal penerbangan dari Saudi Arabia mengarah ke Indonesia hari ini.
"Jadi dari susunan manifes penerbangan semuanya nihil, tidak terdapat nama Muhammad Rizieq Syihab dan keluarga," ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin pun menegaskan bahwa Habib Rizieq Syihab batal pulang sebab belum terdapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus yang sekitar ini membelitnya.
“Karena memang masih menimbang daripada guna mudaratnya lebih mudaratnya ketika ini sebab keputusan polisi guna SP3 enggak ada,” kata Novel Bamukmin.
Sumber: Okezone






0 comments