يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Hai kaumku, masuklah ke tanah
suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke
belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.
(QS. Al Maidah: 21)
Sebagian
orang, ketika membaca ayat ini bertanya-tanya, apakah benar bahwa Palestina
(tanah Kan’an), tepatnya al Quds/ Baitul Maqdis (Yerussalem), adalah tanah yang
dijanjikan Allah untuk Yahudi, sebagaimana yang diklaim oleh Zionis Israel
bahwa merekalah pewaris tanah itu?.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini.
Pertama, bahwa tanah yang dimaksud dalam ayat tersebut
diperselisihkan oleh ahli tafsir, sebagian memandang bahwa tempat tersebut
adalah Baitul Maqdis[1],
sebagian yang lain berpendapat itu
adalah Mesir, dan sebagian lainnya Arîhâ
(tempat dekat Baitul Maqdis). (Tafsir Ar Razi, 3/522-523).
Kedua, makna “allatiy katabaLlâhu lakum” juga beda ahli
tafsir mengartikannya[2].
Dalam tafsir al Qurthuby (6/125) dinyatakan bahwa maknanya adalah
فَرَضَ دُخُولَهَا عَلَيْكُمْ وَوَعَدَكُمْ دُخُولَهَا
وَسُكْنَاهَا لَكُمْ
“Dia
mewajibkan kalian memasukinya, dan menjanjikan kalian akan memasukinya dan
mendiaminya”
Bahkan
dalam tafsir Jalalain (h. 140), hanya dimaknai:
أَمَرَكُمْ بِدُخُولِهَا
“Dia
memerintahkan kalian untuk memasukinya”
Ketiga,
ketetapan tersebut hanya
berlaku bagi hamba-hamba-Nya yang shalih. Oleh sebab itu, ketika umatnya
Nabi Musa menolak untuk memasuki tanah tersebut, dan hanya menginginkan enaknya
saja dengan mengatakan:
قَالُوا يَا مُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا
مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَا هُنَا قَاعِدُونَ
Mereka
berkata: "Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya
selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama
Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di
sini saja." (QS. Al
Maidah:24)
Maka
Allah haramkan tanah tersebut bagi mereka selama 40 tahun, dan barulah mereka
bisa memasuki tanah tersebut setelah orang-orang dzalim tersebut mati, dan
digantikan generasi shalih dari kalangan mereka, dipimpin oleh Yusya’ bin Nun.
قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِينَ
سَنَةً يَتِيهُونَ فِي الْأَرْضِ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ
Allah
berfirman: "(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas
mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar
kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati
(memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu." (QS. Al Maidah: 26).
Setelah
mereka menguasai Palestina, seiring berlalunya waktu, ketika keshalihan mereka
hilang, kebobrokan sistem yang mereka lakukan menjadikan mereka terkalahkan dan sempat ratusan tahun menjadi
bangsa yang tertindas kembali, hingga ketika kesadaran mereka mulai tumbuh
kembali, Allah kirimkan Thalut untuk memimpin mereka dan akhirnya berjaya
kembali.
Intinya,
bumi ini akan diwariskan kepada hamba-hamba-Nya yang shalih.
Hal
ini berlaku, umum, bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Nya yang
shalih.
وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ
أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ
Dan
sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lohmahfuz,
bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh. (QS. Al Anbiya': 105).
Dan
ketika kaum Yahudi kufur kepada Allah, mengingkari para rasul, membunuh para
nabi, melanggar ikatan janji, menolak risalah yang datang kepada rasul yang
dijanjikan dalam kitab mereka (QS. Al-‘Araf: 157) maka bukan tanah yang
‘dijanjikan’ yang mereka dapat, melainkan laknat Allah turun kepada mereka.
Ketentuan ini berlaku dulu, sekarang, dan sampai kapanpun.
Keingkaran
mereka terhadap Nabi Muhammad SAW, berarti juga keingkaran mereka kepada
Taurat, dan itu menggugurkan predikat keshalihan mereka, hingga mereka tidak
memenuhi syarat mendapatkan apa yang ditentukan untuk mereka, sebagaimana pula
seorang ahli waris akan kehilangan hak warisnya ketika dia murtad atau membunuh
orang yang akan diwarisinya.
Kelima, adapun dalih mereka dengan ayat Taurat (yang telah
mereka ubah-ubah pula), diantaranya: “Berfirmanlah Tuhan kepada Abram,
‘Pergilah dari negerimu dan dari sanak saudaramu dan dari rumah bapamu ini ke
negeri yang akan Kutunjukkan kepadamu..,” (Kejadian 12:1)
Juga
ayat, “Berfirmanlah Tuhan kepada Abram, ‘Pandanglah sekelilingmu dan
lihatlah dari tempat engkau berdiri itu ke utara dan selatan, timur dan barat;
karena segala tanah yang kaulihat itu akan Kuberikan kepadamu dan kepada anak
cucumu sampai selama-lamanya’.” (Kejadian 13:15)
Ayat
ini bukan alasan bagi Israel untuk menyerang dan menganeksasi Palestina (al
Quds), karena jikapun ayat itu benar, maka yang namanya anak cucunya Abram
(Nabi Ibrahim) bukan hanya mereka, orang-orang Arab juga anak-cucu Nabi
Ibrahim, bukankah Nabi Muhammad juga dzuriyat Nabi Ibrahim dari jalur Nabi
Isma’il?. Lagi pula apa buktinya kalau mereka adalah dzuriyat Nabi Ibrahim?
Bukankah mayoritas orang-orang yahudi sekarang berasal dari keturunan yahud
al-khazar, orang lain yang masuk dalam
agama tersebut pada abad 9-10 Masehi.?[3]
Lagi
pula, ketika Nabi Ibrahim meminta kepada Allah agar dzurriyatnya menjadi Imam
bagi manusia, Allah menyatakan: “Janji-Ku
(ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim,”(QS. Al-Baqarah: 124).
Oleh karena itu, aneksasi
Israel ke al Quds, sama sekali tidak memiliki alasan agama, baik Islam maupun
agama mereka sendiri, yang terjadi adalah politisasi agama untuk mendukung
ambisi mereka. Allâhu A’lam. [M. Taufik NT]
الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ: فِي قَوْلِهِ كَتَبَ اللَّهُ
لَكُمْ وُجُوهٌ: أَحَدُهَا: كَتَبَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ أَنَّهَا لَكُمْ وَثَانِيهَا:
وَهَبَهَا اللَّه لَكُمْ، وَثَالِثُهَا: أَمَرَكُمْ
بِدُخُولِهَا.
فَإِنْ قِيلَ: لِمَ قَالَ كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ثُمَّ
قَالَ فَإِنَّها مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ [الْمَائِدَةِ: 26] .
وَالْجَوَابُ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانَتْ هِبَةً
ثُمَّ حَرَّمَهَا عَلَيْهِمْ بِشُؤْمِ تَمَرُّدِهِمْ وَعِصْيَانِهِمْ. وَقِيلَ: اللَّفْظُ
وَإِنْ كَانَ عَامًّا لَكِنَّ الْمُرَادَ هُوَ الْخُصُوصُ، فَصَارَ كَأَنَّهُ مَكْتُوبٌ
لِبَعْضِهِمْ وَحَرَامٌ عَلَى بَعْضِهِمْ. وَقِيلَ: إِنَّ الْوَعْدَ بِقَوْلِهِ كَتَبَ
اللَّهُ لَكُمْ مَشْرُوطٌ بِقَيْدِ الطَّاعَةِ، فَلَمَّا لَمْ يُوجَدِ الشَّرْطُ لَا
جَرَمَ لَمْ يُوجَدِ الْمَشْرُوطُ، وَقِيلَ: إِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِينَ
سَنَةً، فَلَمَّا مَضَى الْأَرْبَعُونَ حَصَلَ مَا كَتَبَ.
[3] Dr. Muhsin bin Muhammad Shalih dalam At-Tariq Ila Al-Quds, via kiblat.net.







0 comments